Headlines News :
Home » » Wah, Polri, Kejagung Diduga Terlibat dalam Kasus Djoko Tjandra

Wah, Polri, Kejagung Diduga Terlibat dalam Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 13 Desember 2011 21:19

Djoko Tjandra
DENPASAR - DPRD Bali menuduh Kapolri dan Kejaksaan Agung diduga ikut bermain dalam kasus investasi buronan cessie Bank Bali tahun 1999 lalu. Hal disampaikan anggota DPRD Bali anggota Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi yang mendampingi Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya saat menerima Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Komak) Bali.

Dalam pertemuan dengan DPRD, Komak Bali mempertanyakan kelanjutan kasus Djoko Tjandra yang melakukan investasi liar di Bali dengan membangun Hotel Mulia Resort di Pantai Geger Nusa Dua Bali.

Menurut Dewa Nyoman Rai Adi, dari informasi yang dikumpulkan, seluruh institusi yang menangani kasus Djoko Tjandra, seperti Kapolri, Kejaksaan Agung, termasuk Bupati Badung, ikut bermain dalam kasus Djoko Tjandra.

"Kapolri dan dan Kejaksaan Agung pasti ikut bermain dalam kasus ini karena hasil penyidikan terhadap kasus ini tidak dilakukan secara transparan. Dan ketika ditanya soal penyidikan kasus Djoko Tjandra, baik Kapolri maupun Kejagung menjawab dengan gampang jika kasus tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang
berlaku," ujar Dewa.

Tuduhan yang sama juga dialamatkan kepada Bupati Badung Anak Agung Gde Agung yang juga diduga telah ikut bermain dalam kasus tersebut. Saat proses administrasi berlangsung seperti peralihan kepemilikan atau proses balik nama, Bupati Badung semestinya tahu jika Djoko Tjandra adalah buronan kasus cessie Bank Bali.

"Kalau bupatinya jujur, mestinya saat proses balik nama tersebut langsung melapor ke pihak berwajib karena minimal bupati harus tahu kalau Djoko Tjandra itu buronan cessie Bank Bali," ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan hasil investigasi timnya ke lokasi hotel menunjukkan jika seluruh pembangunan hotel tersebut dikendalikan dari Singapura oleh Djoko Tjandra sendiri.

"Ini pengakuan beberapa karyawan di lokasi, yang mengatakan jika pemilik hotel tersebut adalah Djoko Tjandra, sehingga kita tidak perlu butuh informasi lagi," ujarnya.

Koordinator Komak Nyoman Mardika mengatakan hasil investigasi Komak menunjukkan jika Djoko Tjandra berada di tiga negara, yakni Singapura, China, dan Hong Kong. Sekalipun antara Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi, aparat bisa membekuknya saat dia berada di negara lain. Pihaknya mengeluhkan sikap kejaksaan dan kepolisian yang tidak transparan mengungkapkan kasus tersebut.

"Untuk itu kami meminta DPRD Bali harus lebih proaktif menindaklanjuti kasus investasi liar yang merusak lingkungan Bali karena diduga ada banyak pelanggaran tata ruang yang diabaikan, investasi liar yang dilakukan Djoko Tjandra.

sumber : MICOM
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen