Selasa, 29 Mei 2012 08:29
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (28/5) menjatuhkan
vonis 15 tahun penjara kepada Kedibone Sheilla Motsweneng, 38, perempuan warga negara Afrika Selatan karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,458 kilogram.
Kedibone Sheilla Motsweneng, 38 |
vonis 15 tahun penjara kepada Kedibone Sheilla Motsweneng, 38, perempuan warga negara Afrika Selatan karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,458 kilogram.
Majelis hakim yang diketuai AA Ketut Anom Wirakanta menjatuhkan hukuman pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dalam amar putusannya, Wirakanta mengatakan Kedibone terbukti bersalah menyelundupkan sabu dan melanggar pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) D Rindayani SH. Kedibone langsung menyatakan menerima. Hal yang sama disampaqikan jaksa.
Kedibone yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan sebuah universitas di negaranya itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai
Tuban Badung pada Minggu, 23 Oktober 2011 sesaat setelah turun dari pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 942 dengan rute penerbangan Singapura-Denpasar.
Tuban Badung pada Minggu, 23 Oktober 2011 sesaat setelah turun dari pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 942 dengan rute penerbangan Singapura-Denpasar.
sumber : MICOM