Headlines News :
Home » , , , » Terjadilah Pembunuhan, Menolak Disodomi, Pelaku Ditampar Korban

Terjadilah Pembunuhan, Menolak Disodomi, Pelaku Ditampar Korban

Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo (kiri) mengintograsi kedua tersangka pembunugan terhadap warga Amerika Serikat, Paul Robb L (52) saat dihadirkan kepada wartawan di Markas Polresta Denpasar, Rabu (26/2).
Rekonstruksi Pembunuhan Warga As Peragakan 68 Adegan

Kepolisian Resor Kota Denpasar menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang warga negara Amerika Serikat, Paul Robb Lotourell (52), dengan memeragakan 68 adegan yang sebagian besar berlangsung di kediaman korban di Jalan Banteng, Denpasar.

"Proses rekonstruksi yang dilakukan tak banyak mengalami perubahan," kata Kepala Unit I Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Dewa Tagel Wijasa, Kamis.

Dari proses rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (15/2) itu diketahui bahwa pelaku MA (19) telah merencanakan untuk membunuh pengusaha kerajinan itu, mengingat ia dan seorang rekannya yang turut membantu MS (30) membeli pisau di Pasar Kreneng, Denpasar, sesaat sebelum menemui korban di rumahnya.

Pisau itu kemudian disimpan di kantong celana tersangka yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Denpasar itu.

Dari reka ulang kejadian digambarkan tersangka yang dibonceng oleh MS mengendarai sepeda motor DR 5212 LE itu mendatangi kediaman korban.

Kemudian MA, pria yang berasal dari Nusa Tenggara Barat tersebut memasuki rumah korban sendiri. Sedangkan MS menunggu di sebuah tempat penjualan sepeda motor di Jalan Patimura -- jalan raya yang berdekatan dengan Jalan Banteng.

Sempat berbincang, MA dan korban kemudian masuk ke kamar. Kemudian korban yang aktif dalam setiap kegiatan di sebuah yayasan peduli HIV/AIDS itu mengajak tersangka untuk berhubungan intim.

Meski sempat melakukan hubungan sesama jenis, namun tersangka menolak untuk melakukan hal itu lebih jauh.

Hal itupun kemudian memancing kekesalan korban sehingga pria asal California, Amerika Serikat itu, menampar tersangka.

Tamparan ke wajah tersebut membuat tersangka jengkel dan mengambil pisau yang sebelumnya telah disimpan di saku celananya.

Pria berperawakan kurus itu kemudian menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban. Dari pemeriksaan polisi, terdapat 135 luka tusukan di tubuh korban dengan kedalaman 1-1,5 cm.

Tersangka mengetahui korban telah tewas yang digambarkan pada adegan ke-43.

Mengetahui korban tewas, tersangka kemudian menghubungi MS untuk melancarkan aksi selanjutnya, yakni mengambil beberapa barang milik korban termasuk salah satunya mobil kijang Innova hijau.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang pisau yang digunakan membunuh korban di kawasan Klungkung, saat keduanya melarikan diri ke Pulau Lombok, melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Dalam pelariannya, tersangka sempat menjual mobil milik korban seharga Rp.110 juta di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebelum akhirnya kembali ke Denpasar dan berhasil ditangkap polisi pada 25 Februari 2014.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan yakni pasal 340 KUHP sub-pasal 338 KUHP dan sub-pasal 365 juncto pasal 55 KUHP dengan acaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pelaku Pembunuhan Warga As Dijerat Pasal Berencana

Pelaku pembunuhan warga negara Amerika Serikat, Paul Robb Loturell (52) di Jalan Banteng, Denpasar, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

"Dua orang tersangka, MA (20) dan MS (31) sudah ada niat membunuh lebih dulu" kata Kepala Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Ajun Komisaris Dewa Tagel Wijasa, di sela-sela rekonstruksi, Kamis.

Dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara itu, kedua pelaku memeragakan 68 adegan. Sebelum peristiwa itu terjadi, kedua tersangka membeli pisau di Pasar Kereneng, Denpasar, pada 15 Februari 2014 pukul 17.00 Wita.

Pisau itu digunakan untuk berjaga-jaga, kalau Paul hendak melakukan sodomi dengan salah satu tersangka. "Kedua tersangka mengakui sudah kenal dekat dengan korban dan sebelum terjadi pembunuhan salah satu tersangka sempat disodomi sehingga timbul niatnya untuk membunuh," ujarnya.

 Dari hasil rekontruksi, terungkap bahwa tersangka utama, MA mengajak temannya, MS menuju rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi DR-5212-LE pada 16 Februari 2014 pukul 01.00 Wita.

Tersangka utama menggedor pintu rumah korban. Setelah sempat mengobrol dan pesta minuman keras sebelum melakukan pembunuhan tersebut, korban mengajak tersangka melakukan hubungan badan.

Namun tersangka menolak ajakan korban. Korban yang berasal dari California, AS, itu menampar kepala tersangka karena kecewa ajakannya ditolak.

Tersangka mengeluarkan pisau dan secara membabi buta membacok tubuh korban. Korban sempat melakukan perlawanan saat tersangka menusukkan pisaunya ke tubuh korban. Namun akibat 117 luka tusukan dengan kedalaman 1-1,5 centimeter, korban tewas tergeletak bersimbah darah.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus tubuh korban dengan menggunakan tiga helai handuk," kata Dewa Tagel.

Setelah melakukan pembunuhan keji itu, tersangka melarikan mobil Toyota Kijang Innova warna hijau dengan nomor polisi DK-1502-KH milik korban. Mobil tersebut oleh pelaku dijual seharga Rp110 juta kepada seseorang di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Hasil penjualan mobil itu kemudian dibelikan sejumlah barang, di antaranya dua unit sepeda motor, televisi layar datar, dua unit telepon selular, perangkat video, dan membayar biaya kuliah.

"Tersangka juga mengambil telepon seluler milik korban yang sedang diisi baterai di atas lemari. Kemudian keduanya membawa mayat korban ke daerah Klungkung," ujarnya.



sumber : antarabali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen