Headlines News :
Home » » DPRD Bali Tolak Surat Edaran Gubenur

DPRD Bali Tolak Surat Edaran Gubenur

Jumat, 18 Maret 2011
 
DENPASAR - Ganjalan terhadap rencana pembangunan Convention Bali Internasional Park (CBIP) rupanya menuai reaksi keras dari DPRD Bali. Menurut dewan, moratorium (penghentian sementara) pembangunan hotel di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 570/1665/BPM, tanggal 27 Desember 2010 bukanlah sebuah aturan.

Sekretaris Komisi III DPRD Bali IGM Suryantha Putra (Sena) menegaskan, tidak ada alasan untuk membatalkan APEC hanya karena SE moratorium Gubernur Bali menjadi kendala pembangunan CBIP sebagai infratsruktur pendukung pelaksanaan APEC. "Moratorium itu bukan aturan. Berbeda dengan
perda. Jika diatur dalam perda, maka gubernur wajib melaksanakannya. Jangan sampai APEC hengkang dari Bali," tegas Sena di Kantor DPRD Bali, Rabu, (16/3).

Menurut Sena, pembangunan mega proyek CBIP senilai Rp2,6 triliun itu berdasarkan petunjuk presiden sehingga harus dilaksanakan demi kepentingan bangsa. Selain itu, jika CBIP jadi dibangun di Bali, maka dengan sendirinya akan mendatangkan keuntungan bagi pariwisata Bali. Sebab, dengan memiliki sarana konferensi internasional terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 10 ribu orang, maka event internasional akan sering dilaksanakan di Bali.

"Selama ini kita kesulitan menyiapkan tempat dengan kapasitas di atas 5.000 orang. Kita harapkan, dengan adanya CBIP ini nantinya akan mendatangkan keuntungan bagi pariwisata Bali dan Indonesia," jelasnya.

Terhadap persoalan moratorium, Sena berharap agar Kementerian Pariwisata membicarakan kembali dengan Gubernur Bali. "Jero Wacik harus turun dan membicarakan kembali persoalan ini dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung, sehingga pembangunan CBIP bisa segera dilaksanakan mengingat waktu pelaksanaan APEC yang tidak lama lagi," ujarnya.

Sena juga menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap pembangunan CBIP. Pembangunan CBIP hendaknya meminimalisasi penggunaan lahan terbuka hijau dan tidak bertentangan dengan perda. "Kita mendukung sepenuhnya pembangunan CBIP. Hanya saja harus meminimalisasi penggunaan lahan terbuka hijau dan tidak merusak lingkungan. Jika tidak dihijaukan secara permanen seperti janji investor, maka kita akan meninjau kembali perjanjiannya," kata dia. (OL/OL-8) 
sumber : MICOM
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen