Selasa, 28/02/2012 14:49
ist |
Menurut penulusuran detikcom, Selasa (28/2/2012), I Wayan saat itu menjadi hakim anggota dengan ketua majelis Padang Pudjawan. Dalam kasus hukum yang terjadi pada 2001 silam, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Urip Tri Gunawan yang belakangan dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap Rp 6 miliar. Sedangkan terdakwa menggunakan pengacara kawakan OC Kaligis.
Ida Bagus Oka terseret ke meja hijau dalam perkara korupsi Yayasan Bali Dwipa (YBD). Oleh Urip, Ida Bagus dituduh menggerogoti uang yayasan antara tahun 1994 sampai 1997, semasa yang bersangkutan
menjabat Gubernur Bali untuk periode yang kedua kalinya.
menjabat Gubernur Bali untuk periode yang kedua kalinya.
Dalam persidangan terungkap uang Rp 2,3 miliar dana yayasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di YBD, Ida Bagus Oka menikmati sebesar Rp 720,9 juta. Selebihnya, dibagi-bagikan ke sejumlah instansi dan pejabat lain di Bali.
Nah, dalam perkara tersebut, Ketua YBD merangkap Sekretaris Umum (Sekum) KONI Bali, I Nyoman Sugiri, dihukum penjara selama 1 tahun. Tapi Ida Bagus lolos dari jerat hukum. Namun majelis hakim saat itu menghukum Ida Bagus dengan vonis bebas murni.
Apakah I Wayan sekali ini saja membebaskan terdakwa korupsi? Baca tulisan selanjutnya.
sumber : detik