Selasa, 28/08/2012 09:29
![]() |
ist |
Desakan muncul dari anggota Komisi C DPRD Denpasar AA Susruta Ngurah Putra, menurutnya layangan adalah tradisi yang harus dipertahankan, namun juga harus diatur. “Pengaturan ini perlu agar tradisi layangan tetap berjalan, kenyamanan dan keamanan warga juga terjaga,” ujarnay, Senin (27/8). Pengaturan ini seperti soal besaran layangan yang dibuat oleh warga, baik saat mengudara pada hari biasa maupun saat ada perlombaan.
Pengaturan lain juga diperlukan seperti saat membawa layang-layang di jalan raya, pasalnya selama ini banyak layangan dengan ukuran melebihi setengah marka jalan harus memacetkan kondisi lalu lintas. Bukan hanya itu saja, pengaturan juga penting seperti saat adanya lomba ataupun festival layang-layang yang kerap diselenggarakan di Denpasar. “Agar tidak ada korban lagi, perlu diatur apalagi melibatkan banyak warga,” terang politisi dari Partai Demokrat ini. Pengatruran itu kata dia juga sebagai bentuk melestarikan layangan
dan membuat nyaman masyarakat.
dan membuat nyaman masyarakat.
Nah, untuk pengaturan ini, usul dia, Peraturan Walikota (Perwali) masih sangat memungkinkan untuk mengaturnya. “Kalau perda terlalu lama dan memakan banyak waktu, jadi Perwali masih sangat memungkinkan untuk mengaturnya,” ujarnya. Soal teknis ataupun redaksional dari Perwali ini, kata dia, bisa diatur bersama-sama yang melibatkan banyak pihak yang terkait. “Ini yang harus dipikirkan bersama,” tegasnya.
Sebelumnya desakan yang sama juga terlontar dari PLN Distribusi Bali, PLN mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang layang-layang. Perda tersebut nantinya diharapkan berisikan aturan tentang tempat/lokasi yang diperbolehkan untuk bermain layang-layang, termasuk ketinggian layang-layang. Pasalnya, PLN juga banyak dirugikan akibat tali layangan tersangkut kabel listrik hingga sempat menyebabkan pemadaman total.
Sementara itu, meski tidak mengakibatkan korban jiwa, Polsek Denpasar Selatan terus menyelidiki musibah layangan jatuh yang mengakibatkan satu orang terluka pada Minggu (26/7) di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar. Namun hingga saat ini polisi belum memeriksa panitia lomba layangan bertajuk ‘Mel Tanjung Kite Festival ke-4’. Kapolsek Densel, Kompol Agus Tri Waluyo mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Diantaranya yaitu pemilik layangan dari Sekaa Demen Bingin, Banjar Buana Sari, Tempekan Kangin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung dan beberapa saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian. "Pemeriksaan ini untuk mengetahui kronologis pasti musibah layangan yang menyebabkan satu orang luka," tegasnya. Ia mengatakan hingga saat ini memang pihak panitia lomba layang-layang ini belum diperiksa. Ia mengatakan jika nantinya dalam pemeriksaan awal yang dilakukan terdapat kelalaian dari pihak panitia tentunya akan ditindak lanjuti. "Sampai sekarang kami memang belum periksa panitia. Kalau nanti diperlukan akan segera dipanggil," tegasnya.
Seperti diberitakan, lomba layang-layang kembali menelan korban. Hanya sebulan pasca musibah maut dalam Lomba Layang-layang Bali XXXIV 2012 di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, kini kecelakaan serupa terjadi lagi di arena lomba layang-layang ‘Mel Tanjung Kite Festival IV 2012’ di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu sore. Seorang warga terpaksa dilarikan ke RS dalam kondisi pingsan bersimbah darah, setelah kepalanya dihantam layangan jatuh. Korban layangan jatuh dalam lomba layang-layang ‘Mel Tanjung Kite Festival IV 2012’ yang digelar Banjar Tanjung Sari, Desa Sanur, di Pantai Mertasari kemarin adalah I Nyoman Winartha Jaya, 30, warga asal Jalan Pekandelan Dukuh Sari, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pasca musibah yang terjadi Minggu sore sekitar pukul 15.00 Wita itu, korban Winartha harus dilarikan ke RS Sanglah, Denpasar guna menjalani perawatan intensif atas luka di kepalanya.
sumber : NusaBali