Selasa, 7 Agustus 2012, 07:39
Anand Krishna |
Tampak tokoh yang hadir pada aksi itu Ketua Dharma Adyaksa PHDI Ida Pedanda Ketut Sebali Tianyar Arimbawa, Ida Pedanda Gede Made Gunung, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, AA Ngurah Widiada, tokoh puri Ubud AA Rama Wijaya, dan pimpinan Ashram Gandhi Puri BR Indra Udayana. Anand Krishna sendiri yang divonis 2,5 tahun penjara oleh MA terkait dengan dugaan tindak asusila juga turut hadir dalam aksi damai itu.
Aksi yang melibatkan ratusan orang tersebut menjadi kian meriah dengan penampilan tari Rwa Bhineda, pembacaan petisi penolakan putusan kasasi MA, serta orasi sejumlah tokoh.
I Gusti Ngurah Wedakarna yang juga Rektor Universitas Mahendradatta Denpasar dalam orasinya, antara lain, menegaskan bahwa Anand Krishna menjadi korban hukum di Indonesia. "Kami bukan melawan lembaga MA tetapi oknum di dalamnya," ujarnya, dilansir Antara. Ketua Panitia Aksi Damai ini, Wayan Sayoga, juga menilai adanya ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia sebagaimana yang dialami oleh Anand Krishna. "Keberadaan mafia hukum di negara ini sudah menjadi rahasia umum. Ketidakadilan hukum terjadi pada
tokoh rohani seperti Anand Krishna apalagi rakyat biasa lainnya," ungkapnya.
tokoh rohani seperti Anand Krishna apalagi rakyat biasa lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, petisi penolakan terhadap putusan kasasi MA dibacakan oleh Acarya Aripta Wibawa yang pada intinya menegaskan bahwa putusan bebas murni oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Albertino Ho tidak bisa dikasasi.
Anand Krishna sendiri berencana membawa kasus yang dialaminya ini ke ranah internasional. "Kurang lebih dalam seminggu mereka akan mengirimkan surat kepada anggota PBB, Presiden RI, MA, DPR, dan MPR untuk melihat kasus ini secara murni dan jernih," ujar Anand.
sumber : NusaBali