Jumat, 10 Agustus 2012, 07:39
ist |
Di jalur Jalan Mahendradatta ini sejak sebulan lalu diterapkan kawasan dilarang parkir. Hal itu ditandai dengan beberapa rambu tanda larangan parkir yang ada di lokasi. "Sebelum melakukan penertiban ini kita sudah sosialisasikan tentang larangan parkir," kata Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops), Ketut Sriawan, didampingi Kasubag Pemberitaan Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai, di sela-sela penertiban di sepanjang Jalan Mahendradata, dan Cokroaminoto, Rabu (9/8) pagi.
Dari penertiban ini, setidaknya ada 16 kendaraan diberikan sanksi. Terdiri dari 6 truk berpelat Jawa Timur, pick up sebanyak 2 unit, sedan 1, mini bus 1, taksi 3 dan kendaraan
Avansa sebanyak 3 unit.
Avansa sebanyak 3 unit.
Kendaraan yang ditilang tersebut akan diproses sesuai pelanggaran yang ada.“Kami tidak memberikan tolaransi bagi sopir yang melanggar rambu larangan parkir. Bahkan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar rambu-rambu lalin bukan saja di Jalan Mahendradata," imbuhnya. Sriawan mengemukakan, sopir yang melanggar tanda larangan pakir telah ditilang sekaligus menahan surat-surat kendaraan, seperti surat keur, dan STNK. Selain melakukan razia kendaraan di Jalan Mahendradata, petugas juga akan menyasar jalan-jalan protokol yang rawan macet. Penertiban ini semakin gencar dilakukan terlebih dalam pekan ini arus mudik akan dimulai.
sumber : NusaBali