Headlines News :
Home » , » Lagi, Perumahan Serobot Lahan Basah

Lagi, Perumahan Serobot Lahan Basah

Kepala Satpol PP Badung Ketut Marta saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya kompleks perumahan tersebut. Melalui sambungan telepon, Marta hanya bilang tidak ngantor sejak tiga hari terakhir sehingga belum tahu hal dimaksud. Maraknya perumahan yang dibangun di atas lahan basah disesalkan Komisi A DPRD Badung yang membidangi perizinan. “Satpol PP harus tegas, jangan ada toleransi lagi. Sudah banyak muncul kasus pencaplokan lahan basah,” Ketua Komisi A I Wayan Regep, saat dikonfirmasi terpisah. Gbr Ist
MANGUPURA - Penyerobotan lahan basah di Badung masih saja terjadi. Sebuah kompleks perumahan di Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kecamatan Mengwi, diduga mencaplok lahan basah. Perumahan ini dibangun tak jauh dari kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Perumahan tersebut merupakan bangunan berlantai II. Hingga berita ini diturunkan belum jelas siapa pemiliknya. Namun, kabarnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung telah turun ke lokasi dan menyita peralatan kerja yang ada di sana. Kompleks perumahan dimaksud diduga belum mengantongi izin.

Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Dalung I Nyoman Triasa, tak menampik penyerobotan lahan di wilayah Dalung tersebut. Bahkan, rumah yang berdiri megah disebut-sebut tak memiliki izin dari instansi terkait. “Di sana lahan basah, aturan tata ruang memang tidak memperbolehkan adanya pembangunan atau pengkavlingan,” tegas Triasa, Selasa (3/12). Triasa mengakui dirinya sempat didatangi pihak pengembang. Kedatangan pihak pengembang, bermaksud untuk meminta izin. Akan tetapi pihaknya dengan tegas menolak memberikan rekomendasi. Kepala Satpol PP Badung Ketut Marta saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya kompleks perumahan tersebut. Melalui sambungan telepon, Marta hanya bilang tidak ngantor sejak tiga hari terakhir sehingga belum tahu hal dimaksud. Maraknya perumahan yang dibangun di atas lahan basah disesalkan Komisi A DPRD Badung yang membidangi perizinan. “Satpol PP harus tegas, jangan ada toleransi lagi. Sudah banyak muncul kasus pencaplokan lahan basah,” Ketua Komisi A I Wayan Regep, saat dikonfirmasi terpisah.

Banyaknya perumahan yang berdiri di atas lahan basah, kata Regep, akibat lemahnya pengawasan serta penindakan dari instansi terkait. Kalau seperti ada pembiaran, pengusaha bisa saja mengkavling lahan walaupun tak mendapat izin. “Pengusaha berani membangun meski tak memiliki izin, karena tahu tidak akan ditindak oleh pemerintah,” katanya. Dia berharap pemerintah mengambil tindakan tegas. Kasus ‘pencaplokan’ lahan basah sebelumnya terjadi di wilayah Banjar Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Warga Banjar Darmasaba, menolak penataan lahan yang diduga akan dijadikan perumahan. Pasalnya, proyek yang munculnya misterius itu dianggap krama setempat mencaplok lahan basah. Penolakan warga atas proyek ini juga sangat beralasan, sebab bertentangan dengan awig-awig Banjar Darmasaba yang disahkan pada 20 Desember 2003. “Berdasarkan awig-awig sudah jelas dilarang.

Makanya, kami menolak adanya pengkavlingan dan perumahan, apalagi di lahan basah,” ujar I Ketut Udiana, salah seorang warga setempat, Selasa (8/10). Menurut pria ini, berdasarkan awig-awig pasal 24 tentang tegal lan pesawahan (tegalan dan persawahan) disebutkan, ‘Tan kengin ngrusak, guwakin sesunduk tanah inucap dados perumahan miwah sekancannya’ (tidak boleh merusak, mengubah fungsi tanah yang dimaksud menjadi perumahan atau sejenisnya). Hal senada juga diungkapkan, Made Suka. Menurutnya warga sejak awal menolak perumahan. Apalagi di lokasi yang dibuka saat ini berada di lokasi lahan basah. “Kami sangat kecewa, bagaimana bisa melestarikan subak kalau kondisinya seperti ini,” tegasnya. Demikian halnya dengan Pekaseh Subak Karanggadon I Ketut Sudarka. Dia mengatakan, penolakan warganya bahkan telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Surat penolakan tersebut bernomor 08/SBK/III/2013, tertanggal 2 Oktober 2013, perihal keberatan untuk alih fungsi lahan di Subak Karanggadon. Menurut Sudarka, surat ini berdasarkan paruman krama subak tanggal 4 April 2009.

Intinya, wilayah Subak Karanggadon yang luasnya sekitar 53 hektare tidak boleh dialihfungsikan. “Kami mohon kepada bapak bupati agar tidak memberikan izin kepada investor,” katanya. Pihaknya khawatir, dengan dibiarkannya penyerobotan lahan persawahan dapat mengikis lahan persawahan yang ada saat ini. “Kalau ini dibiarkan, subak yang saat ini sudah menjadi warisan budaya dunia akan semakin terkikis,” tukasnya. Sementara, pemerintah melalui SKPD terkait sudah mengecek langsung ke lokasi. Kabid Persubakan Dinas Pendapatan (Dispenda) Badung I Nyoman Gede Murdita menegaskan, keluhan yang disampaikan masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan melaporkan ke pimpinan.

Dan pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya krama subak melestarikan areal subak dari alih fungsi lahan. Pantauan di lapangan, proyek yang dikeluhkan warga ini kini dalam tahap penataan lahan untuk jalan masuk ke areal persawahan yang diduga akan dikavling jadi perumahan. Di lokasi juga sudah ada alat berat yang mengeruk lahan. Masyarakat setempat kaget dengan aktivitas ini, pasalnya sama sekali tidak ada pemberitahuan sebelumnya.


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen