Beberapa wanita asing dari 48 warga asing yang diamankan di Villa Bali Resident, Kuta Selatan. |
MANGUPURA - Petugas Imigrasi Ngurah Rai kembali mengamankan 48 orang warga negara asing, yaitu 47 warga asal Tiongkok (RRT) dan 1 warga asal Taiwan karena diduga melakukan kegiatan perjudian online.
Sebanyak 13 perempuan dan 35 laki-laki itu ditangkap di Villa Bali Resident, Jalan Goa Gong Jonir 5 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (20/8/2015).
"Kalau modusnya, kami perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan alasan yang pasti karena penangkapannya baru kemarin. Saya yakin mereka tidak hanya beroperasi di Indonesia tapi juga di negara-negara lain," kata Plt Kakanim Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Tieldwight Sabaru, Jumat (21/8/2015) seperti dikutip dari kompas.com.
Sabaru juga menyampaikan bahwa saat penangkapan dilakukan penangkapan, sebagian dari mereka berusaha kabur tetapi bisa dicegah berkat kesigapan petugas.
Bahkan ada yang mengalami cedera kaki karena melompat pagar setinggi tujuh meter.
Sebagian besar dari mereka tidak melengkapi dokumen keimigrasian dan ada yang menyalahgunakan visa kunjungan.
"Saat penangkapan, di satu ruangan ditemukan pemeriksaan dan ditemukan berbagai alat komunikasi berupa komputer jinjing, modem, telepon seluler dan peralatan pendukung lainnya untuk operasional perjudian online. Sebagian besar peralatan tersebut dibawa dari negara asalnya. Mereka kan tiba di Bali tidak secara bersamaan, mereka berangkat sendiri-sendiri," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa papan tulis yang menggunakan huruf China, 35 unit komputer jinjing, printer, 85 unit mobile wifi, 27 unit telepon seluler, 3 unit kotak telepon, 1 unit CCTV, 59 modem, 41 unit wireles terminal, 4 unit flasdish, 2 unit memori card, satu bundel buku catatan, pemotong kertas dan 26 paspor yang terdiri dari 25 paspor asal Tiongkok dan 1 paspor Taiwan.
Sementara itu, 22 paspor lainnya belum ditemukan.
Ungasan.com___________________
sumber : tribun