DENPASAR - Ketua Koalisi Bali Mandara (KBM-koalisi pengusung Suwandhi) yang juga Ketua Demokrat Bali Made Mudarta mengatakan, Ketut Suwandhi telah menyampaikan secara resmi kepada KBM tentang posisi dirinya.
Menurut Mudarta, berdasarkan surat yang diterima KBM, Suwandhi menyatakan mundur dari pencalonan.
Tapi, KBM tetap akan berpegang pada mekanisme formal dari KPU.
KPU tentu punya wewenang memutuskan status Suwandhi berdasarkan surat yang dilayangkan politisi berjulukan "Jenderal Kota" itu.
“Pada dasarnya kami mengikuti aturan main dari KPU, apapun status yang dikenakan KPU atas Ketut Suwandhi kami siap menerima,” kata Mudarta.
Jika statusnya TMS (tidak memenuhi syarat) maka KBM akan menyiapkan calon baru.
Sedangkan jika statusnya mundur dari pencalonan, maka KBM siap jika Pilwali diundur.
Namun Mudarta mengingatkan KPU agar hati-hati dalam mengambil keputusan.
Pasalnya, menurut Mudarta, undang-undang tentang Pilkada hanya mengatur pengunduran diri usai ditetapkan sebagai calon tetap.
Sedangkan pengunduran diri sebelum penetapan calon, belum ada payung hukumnya.
Jadi tidak bisa serta merta partai pengusung tidak bisa mengusung calon baru jika calon yang diusung mundur sebelum penetapan calon diumumkan 24 Agustus mendatang.
“Mundur sebelum penetapan calon belum ada payung hukumnya, karena itu KPU sebaiknya berhati-hati dalam menetapkan status Ketut Suwandhi,” kata Mudarta.
KBM sendiri telah melakukan simulasi paket guna mengantisipasi jika dibuka ruang untuk kembali mengusung calon.
Made Arjaya yang sebelumnya diusung sebagai calon wakil wali kota kini "upgrade" menjadi calon wali kota.
Dari simulasi menghasilkan tiga kemungkinan pasangan calon (Paslon).
Yaitu Made Arjaya-AA Susruta, Made Arjaya-Wayan Mariyana Wandira dan Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri.
“Sekarang KBM sedang simulasi paket, kami berharap KPU segera membuat keputusan sehingga kami punya waktu yang cukup menyiapkan calon baru,” kata Mudarta.
sumber : tribun