Headlines News :
Home » , , » Terdakwa yang Hamil Ini Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Terdakwa yang Hamil Ini Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pengadaan sapi betina produktif kepada kelompok Pucang Sari Rendang Karangasem, dengan terdakwa Ni Made Sumertayanti, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (13/8/2015)
DENPASAR - Ni Made Sumertayanti hanya bisa menunduk usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kemudian majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Dewa Gede Suarditha membacakan tuntutan pidana 1,6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi bantuan sapi Bali betina di Karangasem, Kamis (13/8/2015) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tak hanya dituntut hukuman penjara, perempuan asal Sukadana Kubu, Karangasem yang kini tengah hamil ini pun dituntut membayar denda Rp 50 Juta, subsidiair tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam tuntutan JPU, Made Eddy menyatakan, terdakwa terbukti sah melakukan tindakan pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 7 juta apabila tidak membayar maka harta kekayaan terdakwa disita. Jika tidak cukup makan terdakwa dipidanakan penjara selama 9 bulan,” terangnya dihadapa majelis hakim.

Tuntutan JPU kepada Ni Made Sumertayanti masih lebih ringan dari dua terdakwa lainnya. Dalam pembacaan tuntutan, JPU Cok Gede Putra Gautama menjatuhi hukuman kepada Mangku Laba dengan tuntutan 3,6 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 50 juta subsidiair tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam tuntutannya, terdakwa Mangku Laba membayar uang pengganti sebesar Rp 443 juta, apabila tidak membayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta kekayaan terdakwa disita.

Sementara terdakwa I Made Juliasa alias Kadek Juli dijatuhi tuntutan oleh JPU berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Selain itu atas kesalahannya, pria yang berprofesi sebagai petani ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta.

“Hal yang meringankan, bahwa terdakwa menitipkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai pengembalian uang penganti kerugian Negara. Uang akan disetor Penuntut Umum ke kas Negara setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Cok Gede Putra Gautama.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, para terdakwa pun selanjutnya berkoordinasi dengan penasehat hukumnya yakni Bimantara Putra dan Ketut Bakuh. Dan selanjutnya melalui kuasa hukumnya ketiga terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan yang dijatuhi oleh Jaksa Penuntut.

“Kami akan mengajukan Pledoi hakim yang mulia,” ucap salah satu kuasa hukum tiga terdakwa.

Sidang akan di kembali digelar, Selasa (25/8/2015) mendatang dengan agenda pengajuan pledoi dari terdakwa menanggapi tuntutan JPU.







sumber : tribun
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen