Selasa, 7 Pebruari 2012, 05:09
ist |
Tindakan ditempat itu dilakukan lantaran selama ini masih banyak pemilik kendaraan yang memarkir di jalan bebas parkir tersebut. “Kita sudah berkali-kali melakukan penertiban, tapi pemilik kendaraan masih tetap membandel,” kata Korlap Dalops Jalan Dishub Denpasar, Nengah Jana Ariawan, ditemui disela-sela penertiban kendaraan di Jalan Gajah Mada Denpasar pada Senin (6/2).
Dalam penertiban yang diikuti 65 petugas Dishub di Jalan Gajah Mada dan Sudirman ini, belum ada kendaraan yang dikenakan tindakan di tempat. “Setelah penertiban ini akan kami lakukan pematauan, jika ada yang melanggar maka akan kami tindak tegas,” imbuhnya. Bentuk penindakan itu adalah dengan langsung menggembosi ban kendaraan. Upaya lain yakni dengan langsung merantai dan mendereknya. “Bukan hanya kami gembosi atau rantai saja, tapi setelah itu akan kami bawa ke kantor,” imbuhnya.
Upaya meminimalisir selain menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan di lokasi, juga sudah memberikan pembatas berbentuk kerucut berupa traffic cone, yang ditempatkan di tepi jalan dengan diikat
tali.
tali.
Terkait dengan keluhan para pemilik toko yang merasa berkurang pendapatannya, lantaran tidak adanya lokasi parkir untuk pembeli? “Sebetulnya kita sudah memberikan kebijakan pada pembeli dengan memberi waktu tidak lebih dari lima menit,” katanya. Namun aturan itu berlaku khusus untuk pembelian yang bersifat insidentil seperti pembelian obat. “Kalau diluar itu kami tidak mengizinkan,” ucapnya. Para pembeli menurutnya bisa parkir di dalam Pasar Badung.
Ditempat terpisah, seorang warga mengeluhkan dengan sikap petugas Dishub yang sembarangan melakukan penindakan. Padahal kata warga asal kawasan Ubung Denpasar ini tidak semua petugas Dishub berhak melakukan penindakan. Apalagi, sebagian besar petugas ini adalah bersifat outsourcing. “Apakah memang boleh, petugas outsourcing ini menindak kami,” tanya seorang warga bernama Arsa, kemarin. Untuk itu, dia meminta petugas Dishub untuk tidak asal melakukan penindakan.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala Dishub Kota Denpasar, Gede Astika, mengatakan tenaga outsourcing ini hanya diberikan kewenangan untuk memberikan pembinaan dan teguran. “Kalau soal kewenangan, kewenangannya hanya memberikan pembinaan dan menegur saja. Kemudian tugas lainnya membantu mengarahkan arus,” katanya. Tenaga outsourcing kata dia, tidak berwenang untuk menindak, karena wewenang untuk melakukan penindakan secara hukum kata dia adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
sumber : NusaBali